Pemkab Solok Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025

    Pemkab Solok Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025

    SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari ke depan hingga 22 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal, terkoordinasi, serta menjamin keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak. Penetapan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa, 16 Desember 2025.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dalam paparannya menyampaikan bahwa kondisi pascabencana hingga saat ini masih membutuhkan penanganan serius lintas sektor. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total perkiraan kerugian akibat bencana mencapai sekitar Rp1, 3 triliun, yang meliputi aset pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta aset milik masyarakat.

    Medison menjelaskan, sejumlah wilayah memerlukan penanganan khusus dan intensif, di antaranya Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan Singkarak, dan Kecamatan Kubung.
    “Hingga saat ini tercatat sebanyak 235 Kepala Keluarga atau 925 jiwa masih mengungsi dan tersebar di tiga kecamatan tersebut, ” ungkap Sekda.

    Selain penanganan pengungsi, Pemerintah Kabupaten Solok juga terus menggenjot upaya pemulihan infrastruktur, khususnya pengembalian dan penataan kembali jalur sungai yang terdampak bencana. Adapun lokasi yang menjadi prioritas meliputi Koto Sani, Muaro Pingai, Paninggahan, Selayo, dan Saniang Baka.

    Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penanganan bencana di Kabupaten Solok.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda beserta seluruh stakeholder yang telah bersama-sama membantu penanganan bencana di Kabupaten Solok, ” ujar Bupati.

    Bupati menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini merupakan tambahan waktu selama tujuh hari untuk memaksimalkan penanganan darurat di lapangan, sebelum memasuki tahap berikutnya.

    “Dengan tambahan masa tanggap darurat ini, setelahnya kita dapat bersama-sama memasuki masa transisi pascabencana secara lebih terencana dan terukur, ” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Solok juga menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp13, 5 triliun dari Pemerintah Pusat untuk penanganan bencana. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.

    “Kepada seluruh OPD yang terkait, kita berharap untuk selalu intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, agar bantuan dan program yang tersedia dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak, ” tutup Bupati.

    Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta memastikan seluruh tahapan penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sasaran.

    Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, serta para kepala OPD terkait.

    pemkab solok tanggap darurat bencana solok perpanjangan tanggap darurat solok bencana kabupaten solok sekda solok medison bupati solok jon firman pandu pengungsi bencana solok kerugian bencana solok pemulihan pascabencana solok berita solok hari ini
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Solok Resmikan Pemakaian Perdana Mini...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026, Polres Solok Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Polres Solok Kota Revitalisasi Satkamling Tiga Pilar di Nagari Sumani, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Kamtibmas 2026
    Operasi Keselamatan Singgalang Dimulai, Polres Solok Kerahkan 37 Personel
    Pemkab Solok Gelar Apel Besar Penanganan Pascabencana: Wabup Candra Pimpin Langsung Aksi Goro Massal di Titik-Titik Rawan
    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang Babungo dan Bendahara Divonis Penjara
    Jasa Raharja dan Samsat Arosuka Edukasi Pelajar SMKN 1 Gunung Talang tentang Keselamatan Lalu Lintas
    Sekda Solok Tekankan Tiga Pondasi Pelayanan Publik, Dari Zero Mal Administrasi hingga Penataan Lingkungan Kantor
    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang Babungo dan Bendahara Divonis Penjara
    Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026, Polres Solok Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Jasa Raharja Cabang Solok Berikan Bingkisan Parcel di Pos PAM Nataru Lubuk Selasih
    Wabup Solok Tinjau Lokasi Ground Breaking Rehabilitasi Lahan Sawah Pascabencana Hidrometeorologi
    Kapolres Solok Pimpin Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan Rp25 Juta dan Perkuat Pengamanan Wilayah
    Sekda Solok Tekankan Tiga Pondasi Pelayanan Publik, Dari Zero Mal Administrasi hingga Penataan Lingkungan Kantor
    Sekda Solok Pimpin Rapat Evaluasi Bencana, Fokus Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi Berkelanjutan
    Sekda Medison Sambut Audiensi Program Yari–Eno School Finland, Dorong Generasi Muda Solok Berwawasan Global

    Ikuti Kami