Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang Babungo dan Bendahara Divonis Penjara

    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang Babungo dan Bendahara Divonis Penjara

    PADANG - Dalam sebuah keputusan yang mengguncang publik di Solok, Sumatera Barat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Kamis (5/3/2020) menjatuhkan vonis berat kepada mantan pejabat Nagari Talang Babungo. Zulfatriadi (44), yang pernah menjabat sebagai Wali Nagari, harus menjalani hukuman penjara selama 4, 5 tahun atas kasus korupsi Dana Nagari Talang Babungo tahun 2018. Tak sendiri, Darmiatis, mantan Bendahara Nagari di tempat yang sama, turut diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.

    Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dalam amar putusannya menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi terhadap Dana Nagari Talang Babungo tahun 2018, yang merugikan negara senilai sekitar Rp 979, 6 juta. Keputusan ini tidak hanya berhenti pada hukuman badan. Kedua terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 403 juta, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika gagal memenuhinya.

    Dalam pertimbangan vonisnya, Majelis Hakim menyoroti aspek memberatkan yang sangat krusial. "Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkap Fauzi Isra, menekankan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Meskipun demikian, ada pula poin yang meringankan, yaitu sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. "Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, " imbuhnya.

    Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Zulfatriadi dan Darmiatis melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pelanggaran ini diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang menunjukkan adanya peran serta dan keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut.

    Menanggapi putusan yang dijatuhkan, baik para terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok, Teddy, kompak menyatakan masih pikir-pikir. Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima vonis akan ditentukan setelah pertimbangan lebih lanjut.

    Kasus ini bermula dari persidangan perdana Zulfatriadi pada Senin (11/11) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Ia diadili atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 saat masih menjabat sebagai Wali Nagari Talang Babungo. Dalam dakwaannya, JPU Teddy bersama tim menguraikan bagaimana penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Talang Babungo terjadi antara Januari hingga Desember 2018, yang melibatkan Darmiatis sebagai Bendahara.

    JPU merinci bahwa total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp979, 6 juta. Dana yang disalahgunakan ini terbagi antara kedua terdakwa. Zulfatriadi diduga menikmati Rp 500, 6 juta, sementara Darmiatis menerima Rp 476 juta. Jaksa menilai kedua pejabat ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik, salah satunya dengan mencairkan dana tanpa surat permintaan pembayaran yang sah dan tanpa pertanggungjawaban yang memadai, yang jelas merugikan keuangan negara.

    Lebih lanjut, terungkap bahwa dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) 2018 dicairkan tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. "Kemudian mereka juga tidak menyetorkan pungutan kewajiban perpajakan atas pembayaran barang dan jasa. Kedua terdakwa juga menggelembungkan biaya penggunaan ekskavator atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp119, 7 juta, " ungkap JPU dalam dakwaannya, menggambarkan modus operandi yang dilakukan untuk meraup keuntungan ilegal. (PERS)

    korupsi dana desa tipikor solok sumatera barat vonis pidana pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Solok Imbau Warga Jaga Kamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Solok Pimpin Safari Ramadhan, Salurkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nobar Barito Putera, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Soliditas Banua dalam Semangat Kebersamaan
    Satgas PKH Gempur Tambang Ilegal, 'Raksasa' Malut Terancam
    Kapolres Solok Pimpin Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan Rp25 Juta dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas
    Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Tentram, Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Pos Pengamanan Komplek Catalina
    Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono Bagikan Wawasan Geopolitik di Lemhannas RI
    Kapolres Solok Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H, Hindari Petasan dan Balap Liar
    Skor 29,66 vs 8,02: Polres Solok Puncaki Kepercayaan Publik, Polres Solok Kota Terpuruk Dalam Rapor Penilaian Ombudsman 2025
    Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Solok, 1.680 Siswa Jadi Penerima Manfaat
    Pemerintah Salurkan Rp1,71 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Solok
    Kapolres Solok Pastikan Kualitas SPPG Terjaga, Makanan Aman untuk Generasi Penerus
    Sekda Medison Sambut Audiensi Program Yari–Eno School Finland, Dorong Generasi Muda Solok Berwawasan Global
    Sempat Viral Dikabarkan Meninggal Usai Vaksin Covid-19, Karier Letkol Inf Sugeng Riyadi Kian Moncer dan Resmi Jabat Dandim 0309/Solok
    Polres Solok Kota Revitalisasi Satkamling Tiga Pilar di Nagari Sumani, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Kamtibmas 2026
    Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Solok, 1.680 Siswa Jadi Penerima Manfaat
    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Kodim 0309/Solok Gelar Karya Bhakti Pembersihan Pasar Muaro Paneh
    Wabup Solok Tinjau Lokasi Ground Breaking Rehabilitasi Lahan Sawah Pascabencana Hidrometeorologi
    Sekda Solok Tekankan Tiga Pondasi Pelayanan Publik, Dari Zero Mal Administrasi hingga Penataan Lingkungan Kantor
    Sekda Solok Pimpin Rapat Evaluasi Bencana, Fokus Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi Berkelanjutan
    Sekda Medison Sambut Audiensi Program Yari–Eno School Finland, Dorong Generasi Muda Solok Berwawasan Global
    Akses Warga Terputus Pascabanjir, Dandim 0309/Solok Turun Tangan Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Belly

    Ikuti Kami