PADANG - Dalam sebuah keputusan yang mengguncang publik di Solok, Sumatera Barat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Kamis (5/3/2020) menjatuhkan vonis berat kepada mantan pejabat Nagari Talang Babungo. Zulfatriadi (44), yang pernah menjabat sebagai Wali Nagari, harus menjalani hukuman penjara selama 4, 5 tahun atas kasus korupsi Dana Nagari Talang Babungo tahun 2018. Tak sendiri, Darmiatis, mantan Bendahara Nagari di tempat yang sama, turut diganjar hukuman 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, dalam amar putusannya menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi terhadap Dana Nagari Talang Babungo tahun 2018, yang merugikan negara senilai sekitar Rp 979, 6 juta. Keputusan ini tidak hanya berhenti pada hukuman badan. Kedua terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 403 juta, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika gagal memenuhinya.
Dalam pertimbangan vonisnya, Majelis Hakim menyoroti aspek memberatkan yang sangat krusial. "Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkap Fauzi Isra, menekankan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Meskipun demikian, ada pula poin yang meringankan, yaitu sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. "Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, " imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Zulfatriadi dan Darmiatis melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pelanggaran ini diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang menunjukkan adanya peran serta dan keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, baik para terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok, Teddy, kompak menyatakan masih pikir-pikir. Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima vonis akan ditentukan setelah pertimbangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari persidangan perdana Zulfatriadi pada Senin (11/11) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Ia diadili atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 saat masih menjabat sebagai Wali Nagari Talang Babungo. Dalam dakwaannya, JPU Teddy bersama tim menguraikan bagaimana penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Talang Babungo terjadi antara Januari hingga Desember 2018, yang melibatkan Darmiatis sebagai Bendahara.
JPU merinci bahwa total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp979, 6 juta. Dana yang disalahgunakan ini terbagi antara kedua terdakwa. Zulfatriadi diduga menikmati Rp 500, 6 juta, sementara Darmiatis menerima Rp 476 juta. Jaksa menilai kedua pejabat ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik, salah satunya dengan mencairkan dana tanpa surat permintaan pembayaran yang sah dan tanpa pertanggungjawaban yang memadai, yang jelas merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, terungkap bahwa dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) 2018 dicairkan tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. "Kemudian mereka juga tidak menyetorkan pungutan kewajiban perpajakan atas pembayaran barang dan jasa. Kedua terdakwa juga menggelembungkan biaya penggunaan ekskavator atas pekerjaan konstruksi sebesar Rp119, 7 juta, " ungkap JPU dalam dakwaannya, menggambarkan modus operandi yang dilakukan untuk meraup keuntungan ilegal. (PERS)

Updates.