SOLOK - Kantor Pertanahan Kabupaten Solok resmi menyerahkan Peta dan Laporan Hasil Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Serah terima dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 5 Maret 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Khairul Zikri yang mewakili Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Solok. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Supinah yang mewakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar.
Peta dan laporan hasil pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penentuan nilai tanah secara objektif dan terukur. Pembaruan data ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel.
Penyerahan dokumen ini tidak hanya menjadi bentuk penyelesaian kewajiban teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam menjaga integritas serta akurasi data pertanahan.
Dengan pembaruan Peta ZNT Tahun 2026, diharapkan pelayanan publik di bidang pertanahan dapat semakin optimal karena didukung oleh basis data nilai tanah yang lebih akurat dan mutakhir. Selain itu, pembaruan ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan nilai tanah yang transparan, adil, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan pertanahan yang modern sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di daerah.

Updates.