SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok terus mengupayakan kepastian hukum atas perolehan tanah ex Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di Area Convention Hall Alahan Panjang. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari pembayaran ganti rugi senilai Rp105 juta yang telah dilakukan Pemkab Solok kepada PT Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996.
Pemkab Solok diketahui telah mengganti rugi lahan seluas 39, 75 hektare tanah ex HGU PT Danau Diatas Makmur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hak Guna Usaha atas lahan tersebut secara resmi telah berakhir pada tahun 2013.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Solok telah merencanakan pengurusan status kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tahapan ini diperlukan sebelum selanjutnya dapat diajukan sebagai hak milik Pemerintah Daerah dan dicatat sebagai aset Pemkab Solok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prosedur pengurusan tanah ex HGU PT Danau Diatas Makmur ini telah dimulai sejak 2015 hingga 2020 dan perjalanannya cukup panjang. Kami telah melakukan inventarisasi serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan, ” ujar Medison.
Ia merinci, kelengkapan dokumen yang telah disiapkan meliputi surat permohonan, bukti penguasaan tanah, dokumen pertanahan, foto lokasi, serta dokumen administrasi pendukung lainnya. Langkah ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh aset pemerintah daerah untuk diinventarisasi guna memperoleh kepastian hukum, mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta sebagai upaya penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, KPK juga mendorong percepatan sertifikasi aset daerah agar tanah tidak diklaim pihak lain. Dengan luasan yang cukup besar dan posisi yang strategis di kawasan Alahan Panjang Resort, tanah tersebut dinilai berpotensi dikelola untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam proses pensertifikatan yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Solok menghadapi kendala berupa gugatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Akibatnya, proses pengukuran lahan tidak dapat dilanjutkan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, sesuai arahan KPK, Pemkab Solok melakukan sejumlah upaya mediasi bersama BPN dan pihak masyarakat yang mengajukan gugatan. Kendati telah dilakukan beberapa kali pertemuan, mediasi belum menemukan titik temu.
Medison menambahkan, pada 10 Januari 2025, melalui audiensi di KPK RI Jakarta, Pemkab Solok diarahkan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Hasil pendampingan tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk pengajuan penetapan hak melalui pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.
Arahan KPK tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Meski demikian, Bupati masih membuka ruang dialog dengan masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut melalui mekanisme mediasi. Namun kembali, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pada November 2025, Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen terkait, termasuk kronologis dan prosedur pensertifikatan tanah ex HGU tersebut, telah dipaparkan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini, Pemkab Solok masih menunggu arahan lanjutan sebelum berkas diajukan ke pengadilan untuk penetapan hak.
“Apabila nantinya terdapat masyarakat yang memiliki bukti hak yang sah, silakan disampaikan melalui jalur hukum. Kita akan patuhi putusan pengadilan. Namun jika diputuskan sebagai hak daerah, maka Pemkab Solok akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset daerah, ” tegas Medison.
Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tetap membuka ruang musyawarah selama berada dalam koridor hukum yang berlaku. Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, diharapkan menjadi solusi terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pemkab Solok juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas hingga proses hukum selesai.

Updates.