Kapolres Solok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Adil dan Transparan dalam Perkara Penganiayaan dan Pengrusakan Vila Galagah

    Kapolres Solok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Adil dan Transparan dalam Perkara Penganiayaan dan Pengrusakan Vila Galagah

    SOLOK – Proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama di Vila Galagah, Air Dingin, Alahan Panjang, yang terjadi pada Minggu (2/11/2025), terus bergulir di Polres Solok.

    Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Solok pada Rabu, 28 Januari 2026, telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap dua korban, yakni Muhammad Ilham dan Muhammad Taufiqurrahman. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi rekomendasi hasil gelar perkara sebelumnya sebelum penetapan tersangka.

    Terkait perkembangan perkara tersebut, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, menegaskan komitmennya dalam menjamin proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik yang menangani perkara.

    “Untuk proses perkara ini, saya tidak mau mengintervensi penyidik. Intinya, kita proses sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, tanpa tebang pilih dan tidak berpihak kepada siapa pun, ” tegas Kapolres.

    Meski tidak mencampuri teknis penyidikan, Kapolres Solok mengaku tetap melakukan pengawasan dan monitoring guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Ia juga menambahkan bahwa perkara tersebut menjadi atensi pimpinan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Kita komit dengan penegakan hukum yang adil dan transparan. Saya tegak lurus dengan aturan hukum yang berlaku, ” ujarnya.

    Kapolres Solok turut mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat dilakukan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara ini. Namun, di tengah proses tersebut, tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, khususnya dari pihak korban, sehingga mekanisme RJ dinyatakan terhenti dan perkara kembali dilanjutkan melalui jalur hukum.

    Sementara itu, Amnasmen, selaku tim kuasa hukum dr. Sukri, Muhammad Ilham, dan Muhammad Taufiqurrahman, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara berjalan dengan baik.

    “Sejauh ini, proses perkara berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, ” singkatnya.

    Polres Solok menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    kapolres solok polres solok penganiayaan vila galagah pengrusakan vila galagah kasus vila galagah air dingin penegakan hukum polres solok tipidum polres solok akbp agung pranajaya kasus alahan panjang berita hukum solok restorative justice polres solok
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Solok...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta

    Ikuti Kami