SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menetapkan Status Transisi dari Tanggap Darurat ke Fase Pemulihan dalam penanganan bencana hidrometeorologi untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda sekaligus High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dipimpin langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu di Arosuka, Senin (22/12).
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Medison, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Khairul, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Sekda Medison menjelaskan bahwa selama masa Tanggap Darurat hingga dua kali perpanjangan masing-masing selama tujuh hari, seluruh rangkaian penanganan bencana telah berjalan secara optimal dan terkoordinasi.
“Mulai dari penetapan status tanggap darurat, distribusi bantuan, penanganan pengungsi, hingga mitigasi potensi bencana susulan telah dilaksanakan dengan baik melalui kolaborasi TNI, Polri, relawan, dan masyarakat, ” ujar Medison.
Namun demikian, Sekda mengungkapkan bahwa total kerugian materiil akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Solok diperkirakan mencapai Rp1, 48 triliun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, setelah berakhirnya masa tanggap darurat, pemerintah daerah dapat menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan sebagai tahapan awal menuju proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Adapun fokus utama dalam masa transisi tersebut meliputi perbaikan darurat prasarana dan sarana vital, pemulihan layanan dasar seperti air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan, penanganan hunian sementara (huntara), pembersihan lingkungan terdampak, serta dukungan psikososial lanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan bahwa selama masa transisi, pemerintah daerah akan memprioritaskan pemulihan infrastruktur dan lingkungan yang terdampak bencana.
“Kita harus fokus pada pemulihan infrastruktur seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, normalisasi aliran sungai, perbaikan jaringan air bersih melalui PDAM dan Pamsimas, serta pembersihan material longsor, ” tegas Bupati.
Selain itu, Pemkab Solok juga akan melakukan penataan lingkungan, penyediaan hunian sementara, relokasi sementara warga dari zona rawan bencana, serta penataan sanitasi dan drainase darurat.
Untuk tahap lanjutan, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Solok akan melakukan pendataan dan verifikasi kerusakan dan kerugian melalui JITUPASNA, kajian ulang risiko dan zona rawan bencana, penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta sinkronisasi lintas OPD, Forkopimda, dan pemerintah pusat.
“Kita harus tetap solid, bersatu, dan terus berkolaborasi agar penderitaan masyarakat terdampak bencana dapat segera diatasi, ” ujar Jon Firman Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Medison juga memaparkan kondisi ketersediaan pangan Kabupaten Solok yang masih berada dalam kategori aman berdasarkan neraca pangan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor telah berdampak pada produksi dan distribusi pangan, kerusakan lahan pertanian, meningkatnya biaya logistik, serta potensi tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Selain itu, momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara historis selalu diikuti dengan peningkatan permintaan konsumsi masyarakat, khususnya pada komoditas pangan strategis.
“High Level Meeting TPID hari ini menjadi sangat strategis sebagai forum pengambilan keputusan lintas sektor untuk memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta perlindungan daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan, ” pungkas Sekda.
Di akhir rapat, disepakati lima langkah prioritas dalam menghadapi masa transisi kebencanaan sekaligus menjelang Nataru, yakni menjaga solidaritas dan kekompakan bersama Forkopimda, meningkatkan koordinasi lintas instansi, menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum, serta menjamin keamanan tempat ibadah dan pusat-pusat keramaian.

Updates.