SOLOK — Kantor Pertanahan Kabupaten Solok melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka proses pertimbangan teknis pertanahan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Nagari Singkarak, Nagari Aripan, dan Nagari Panyakalan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan, Iwan Setiawan, S.SiT, MM, melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ratna Juita, S.ST, MM, bersama tim teknis terkait.
Peninjauan lapangan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan masyarakat telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui verifikasi langsung di lokasi, tim melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik lahan, pola penggunaan ruang yang ada, potensi pengembangan wilayah, serta kesesuaian zonasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ratna Juita menyampaikan bahwa peninjauan lapangan menjadi instrumen utama untuk menghasilkan rekomendasi teknis pertanahan yang akurat dan objektif. Dengan melihat kondisi faktual di lapangan, Kantor Pertanahan dapat memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak menimbulkan konflik tata ruang serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan KKPR Non Berusaha, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai peraturan tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok terus berkomitmen mendukung penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan.
