Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Saok Laweh, 20 Paket Diamankan

    Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Saok Laweh, 20 Paket Diamankan

    SOLOK -   Polres Solok melalui Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari (5/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (29), seorang karyawan swasta yang diketahui berdomisili di Kota Pekanbaru.

    Kasus ini diungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Solok menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah di wilayah Nagari Saok Laweh yang kerap dijadikan tempat menyimpan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang berinisial MFyang berada di dalam rumah tersebut. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah sudut rumah dan area sekitar, termasuk di ventilasi rumah dan kandang bebek yang berada di sekitar lokasi.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda, di antaranya di dalam kotak rokok merek ESSE yang disembunyikan di ventilasi rumah serta di beberapa kotak plastik bening yang diletakkan di bawah tangga pintu masuk kandang bebek dan di atas tiang plafon kandang tersebut.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga kotak plastik bening, satu kotak rokok merek ESSE warna biru, serta satu unit telepon genggam android merek Infinix warna silver yang ditemukan di atas meja ruang tamu rumah tersebut.

    Kapolres Solok Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Repaldi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika tersebut.

    Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dilakukan. Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Solok.

    polres solok satresnarkoba polres solok penangkapan narkoba solok sabu di saok laweh kubung kasus narkoba kabupaten solok 2026 kapolres solok agung pranajaya kasatresnarkoba repaldi pengedar sabu ditangkap solok berita kriminal solok narkotika sumatera barat
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kantah Solok Serahkan Peta dan Laporan ZNT...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Solok Jon Firman Pandu Ajak Media...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran

    Ikuti Kami