SOLOK — Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di ruas Jalan Solok–Padang. Sebuah mobil yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi masuk ke jalur berlawanan dan menabrak dua sepeda motor, menyebabkan satu orang pengendara meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.40 WIB, di Jorong Simpang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, IPTU Rido, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Menurut IPTU Rido, kejadian terekam CCTV warga, terlihat kondisi jalan terpantau sepi dengan permukaan aspal lurus dan dalam kondisi baik. Kecelakaan terjadi pada siang hari dengan cuaca cerah. Namun, pandangan ke depan di lokasi kejadian terhalang, di sekitar jalan terdapat pemukiman warga, marka jalan tidak terputus, serta lebar jalan sekitar delapan meter.
Kecelakaan bermula ketika mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BA 1688 KU yang dikemudikan Bambang Pujiono melaju dari arah Kota Padang menuju Kota Solok. Setibanya di tempat kejadian perkara, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke kanan jalan dan memasuki lajur berlawanan, sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat BA 4753 SF yang dikendarai Mardiah dengan pembonceng Rasmi Dalil, serta sepeda motor Honda Scoopy BA 2761 AAP yang dikendarai Nabila Fitri Jhonnava dengan pembonceng Fitri Ansyiah.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat, Mardiah, meninggal dunia. Sementara pemboncengnya, Rasmi Dalil, mengalami luka-luka pada bagian kaki, bengkak di kepala, sakit pada bagian pinggang, serta memar di tangan. Pengendara sepeda motor Honda Scoopy, Nabila Fitri Jhonnava, mengalami luka pada kaki, luka di wajah, dan bengkak di kepala. Sedangkan pemboncengnya, Fitri Ansyiah, mengalami sakit pada bagian kaki dan pinggang.
Seluruh korban segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. Korban meninggal dunia serta salah satu korban luka dibawa ke Rumah Sakit M. Natsir Kota Solok. Sementara korban lainnya dirujuk ke Puskesmas Selayo. Ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Rido menambahkan, pengemudi mobil Daihatsu Sigra saat ini diduga sebagai pelaku kecelakaan dan tengah menjalani proses hukum. Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Solok dengan sangkaan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peristiwa ini, tercatat satu korban meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp85 juta. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga kecepatan, dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Updates.