Polres Solok Tertibkan Aktivitas Ilegal Mining di Payung Sekaki, Lokasi PETI Ngalau Gadang Dipasangi Spanduk Larangan

    Polres Solok Tertibkan Aktivitas Ilegal Mining di Payung Sekaki, Lokasi PETI Ngalau Gadang Dipasangi Spanduk Larangan

    SOLOK – Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, tepatnya di Ngalau Gadang, Jorong Rumah Panjang, Nagari Aie Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Rabu (14/1).

    Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Perintah Nomor Sprint/15/I/Huk.6.6/2025 tanggal 1 Januari 2026, Rencana Kerja Polres Solok Tahun Anggaran 2026, serta adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang masuk pada 7 November 2025.

    Penertiban dipimpin oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok IPDA Ari Muliadi, S.H., dengan melibatkan personel Satreskrim Polres Solok dan didukung anggota Polsek Payung Sekaki.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan personel dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki. Setelah melaksanakan apel kesiapan dan arahan teknis, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas ilegal. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki, melewati medan berat berupa perbukitan terjal serta menyeberangi sungai dengan arus cukup deras.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan area yang diduga kuat merupakan bekas aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun demikian, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Di lokasi hanya dijumpai sisa-sisa kegiatan berupa lubang-lubang bekas galian serta pondok-pondok yang sebelumnya digunakan oleh pelaku tambang ilegal.

    Sebagai langkah pencegahan, personel Satreskrim Polres Solok bersama Polsek Payung Sekaki melakukan pemasangan spanduk larangan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Setelah seluruh rangkaian penertiban selesai, tim meninggalkan lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya dilakukan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok.

    Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk illegal mining serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin kepada aparat kepolisian.

    tag seo: ilegal mining solok peti payung sekaki polres solok tertibkan tambang ilegal penambangan emas tanpa izin berita kabupaten solok satreskrim polres solok tambang emas ilegal sumbar payung sekaki solok ngalau gadang aie luo penegakan hukum lingkungan
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Wali Kota Solok Hadiri Ground Breaking...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nobar Barito Putera, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Soliditas Banua dalam Semangat Kebersamaan
    Satgas PKH Gempur Tambang Ilegal, 'Raksasa' Malut Terancam
    Kapolres Solok Pimpin Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan Rp25 Juta dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas
    Bangun Lingkungan Aman, Nyaman dan Tentram, Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Pos Pengamanan Komplek Catalina
    Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono Bagikan Wawasan Geopolitik di Lemhannas RI
    Kapolres Solok Imbau Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H, Hindari Petasan dan Balap Liar
    Skor 29,66 vs 8,02: Polres Solok Puncaki Kepercayaan Publik, Polres Solok Kota Terpuruk Dalam Rapor Penilaian Ombudsman 2025
    Kapolres Solok Pastikan Kualitas SPPG Terjaga, Makanan Aman untuk Generasi Penerus
    Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Solok, 1.680 Siswa Jadi Penerima Manfaat
    Pemerintah Salurkan Rp1,71 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Solok
    Sekda Medison Sambut Audiensi Program Yari–Eno School Finland, Dorong Generasi Muda Solok Berwawasan Global
    Sempat Viral Dikabarkan Meninggal Usai Vaksin Covid-19, Karier Letkol Inf Sugeng Riyadi Kian Moncer dan Resmi Jabat Dandim 0309/Solok
    Polres Solok Kota Revitalisasi Satkamling Tiga Pilar di Nagari Sumani, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Kamtibmas 2026
    Sekda Solok Tekankan Tiga Pondasi Pelayanan Publik, Dari Zero Mal Administrasi hingga Penataan Lingkungan Kantor
    Mobil Masuk Jalur Lawan, Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Solok–Padang
    Wabup Solok Tinjau Lokasi Ground Breaking Rehabilitasi Lahan Sawah Pascabencana Hidrometeorologi
    Sekda Solok Tekankan Tiga Pondasi Pelayanan Publik, Dari Zero Mal Administrasi hingga Penataan Lingkungan Kantor
    Sekda Solok Pimpin Rapat Evaluasi Bencana, Fokus Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi Berkelanjutan
    Sekda Medison Sambut Audiensi Program Yari–Eno School Finland, Dorong Generasi Muda Solok Berwawasan Global
    Akses Warga Terputus Pascabanjir, Dandim 0309/Solok Turun Tangan Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Belly

    Ikuti Kami