SOLOK — Dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok tetap membuka layanan pertanahan pada libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jadwal Pelayanan Pertanahan
📅 Tanggal Pelayanan:
25–26 Desember 2025
1 Januari 2026
⏰ Waktu Pelayanan:
Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
Dengan tetap dibukanya layanan pertanahan pada hari libur nasional ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu pelayanan secara optimal untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan, tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal pelayanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, guna memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, dan nyaman.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.
