Pengumuman Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Solok

    Pengumuman Layanan Pertanahan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Solok

    SOLOK — Dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok tetap membuka layanan pertanahan pada libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat pada tanggal-tanggal tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Jadwal Pelayanan Pertanahan

    📅 Tanggal Pelayanan:

    Waktu Pelayanan:

    Dengan tetap dibukanya layanan pertanahan pada hari libur nasional ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu pelayanan secara optimal untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan, tanpa harus menunggu hari kerja normal.

    Kantor Pertanahan Kabupaten Solok mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal pelayanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku, guna memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, dan nyaman.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.

    layanan pertanahan natal 2025 kantor pertanahan kabupaten solok pelayanan bpn libur natal layanan bpn tahun baru 2026 atr bpn pengumuman layanan pertanahan bpn solok
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Solok Tetapkan Status Transisi ke...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Talang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi

    Ikuti Kami