SOLOK — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial R (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumah tersangka. R diketahui merupakan warga setempat yang sehari-hari beraktivitas sebagai wiraswasta.
Kapolres Solok Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Repaldi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
Saat penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan saksi. Dari lokasi kejadian, ditemukan sebuah kotak besi warna merah di teras rumah tersangka yang berisi satu paket diduga sabu, satu plastik klip berisi sisa pakai, serta tujuh plastik klip kosong.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor milik tersangka. Petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi selotip hitam di dalam jok motor. Selain itu, satu unit handphone android merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait turut diamankan dari saku celana tersangka.
Di hadapan saksi dan masyarakat, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Updates.