SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Talang. Dua orang laki-laki dewasa diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kabupaten Solok.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RDP (20) dan JS (22), yang diketahui merupakan warga Jorong Pakan Jumat, Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang. Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di jalan kawasan Jorong Aia Angek Sonsang.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik tersangka RDP.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 6959 EY yang digunakan oleh kedua pelaku sebagai sarana transportasi. Turut diamankan satu helai celana panjang warna coklat yang dikenakan saat penangkapan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

Updates.