SOLOK – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Villa Galagah, Air Dingin, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, pada Minggu (2/11/2025) lalu, resmi berakhir dengan kesepakatan damai melalui pendekatan restoratif justice.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan kegiatan tasyakuran sebagai bentuk syukur atas penyelesaian konflik sekaligus peresmian Villa Terrace Alpa yang telah direnovasi pasca kerusakan akibat peristiwa tersebut, pada Jum'at siang, 10 April 2026. Momentum ini menjadi simbol perdamaian dan komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Acara tasyakuran dihadiri langsung oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, yang turut memotong pita sebagai tanda peresmian villa. Hadir pula Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) II Letkol Marinir Afrison Taufik, dr. H. Muhammad Syukri, Sp.JP, beserta tim kuasa hukum Amnasmen, SH, MH, dan Dr. Aermadepa, SH, MH, pihak terlapor, Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Wali Nagari, Ketua KAN, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Bupati Solok Dr (Hc). Jon Firman Pandu, SH, juga menyempatkan hadir sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penyelesaian sengketa secara damai di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Solok.
dr. H. Muhammad Syukri, Sp.JP, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Polres Solok yang telah memfasilitasi terwujudnya restorative justice. Ia juga mengapresiasi peran LKAAM, KAN, Wali Nagari, serta tokoh masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan.
Ia mengaku mendapatkan pelajaran berharga dalam kehidupan bernagari dan menyatakan dengan telah selesainya persoalan ini menegaskan komitmennya untuk membangun Alahan Panjang dengan bingkai persaudaraan.
“Saya sebagai dokter berprinsip untuk menyembuhkan. Dalam persoalan ini, saya tidak ingin kebencian dibalas dengan kebencian, ” ujarnya.
Ke depan, dr. Syukri juga berharap keberadaan Villa Terrace Alpa dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan kawasan Alahan Panjang, khususnya dari sektor pariwisata. Ia menilai potensi wisata daerah tersebut sangat besar dan perlu didukung dengan fasilitas yang representatif.
Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator tanpa intervensi terhadap kedua belah pihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas sebagai aparat penegak hukum.
Ia juga menilai masyarakat Sumatera Barat memiliki nilai persaudaraan yang kuat serta menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama dan simbol perdamaian bagi masyarakat Alahan Panjang.
Kapolres turut mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau ke kantor kepolisian terdekat.
Perwakilan keluarga pihak pertama, Deni Ramdani, mengakui bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung bentrok. Ia menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dr. Syukri dalam menyelesaikan perkara secara damai, serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memediasi proses tersebut.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh pihak LKAAM, KAN, dan Wali Nagari yang menilai penyelesaian damai ini sebagai langkah bijak dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Amnasmen bersama Dr. Aermadepa turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai penyelesaian secara terhormat dan bermartabat.
Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penyelesaian konflik berbasis kekeluargaan, sekaligus memperkuat nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau dalam menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat.

Updates.