SOLOK - Tim Satresnarkoba Polres Solok mengamankan dua laki-laki dewasa berinisial MR (21) dan AP (22) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan MR di pinggir jalan kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening di atas jalan dekat lokasi penangkapan. Selain itu, petugas juga menyita sedotan dari pipet mineral, plastik klip bening, uang tunai Rp50 ribu, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, MR mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya AP yang berada di kawasan Hotel The Wish, Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AP di depan hotel tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit handphone Vivo warna coklat.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu rangkai alat hisap sabu atau bong, dua kaca pirex yang dibungkus kertas timah rokok, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan perlengkapan lainnya merupakan milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Updates.